Wednesday, June 22, 2016

Polres Pati Tetapkan Satu Tersangka Oknum CIMB Niaga Terkait Kasus Sertifikat Ganda

Aksi long march menjemput keadilan terkait kasus sertifikat rumah ganda CIMB Niaga tiba di perempatan sebelum Mapolres Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)

PATI – Aksi long march sepanjang 25 km dari Kecamatan Trangkil menuju Mapolres Pati yang dilakukan korban penipuan sertifikat rumah ganda CIMB Niaga, Kamis (3/12/2015), akhirnya menuai hasil.
Setelah sampai di Mapolres Pati, korban diterima Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi Utomo. ”Dari hasil penyidikan yang dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, kami menetapkan satu orang oknum CIMB Niaga sebagai tersangka,” ujar Agung saat dimintai keterangan MuriaNewsCom.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan dalam ketidakhati-hatiannya menetapkan kebijakan. ”Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Mashuri Cahyadi, korban penipuan sertifikat ganda CIMB Niaga mengaku lega setelah ditetapkan satu tersangka terkait dengan masalah tersebut. ”Kami berharap, masalah ini bukan hanya memberikan hukuman kepada tersangka, tetapi juga ada kejelasan aset rumah yang sudah saya beli,” pungkasnya. (LISMANTO/TITIS W)
Sumber : 
http://www.murianews.com/2015/12/03/62695/polres-pati-tetapkan-satu-tersangka-oknum-cimb-niaga-terkait-kasus-sertifikat-ganda.html (di akses 22/6/2016)

Gambar Lainnya






Artikel Terkait

Polres Pati Tetapkan Satu Tersangka Oknum CIMB Niaga Terkait Kasus Sertifikat Ganda
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email