Wednesday, June 22, 2016

Nasabah Sebut Ada Mafia Perbankan di Bank CIMB Niaga

Hengky Budiono , nasabah yang uang ratusan jutanya raib saat disimpan di Bank CIMB Niaga
MADIUN (Realita) - Tabungan sebesar Rp. 754 juta milik Hengky Budiono warga jalan Salak Barat III, Nomor 4, Kota Madiun yang raib saat disimpan di Bank CIMB Niaga Madiun, akhirnya hanya dikembalikan. Namun jumlah yang dikembalikan hanya sebesar Rp. 49 juta saja.

Hengky pun menduga, adanya mafia perbankan di Bank yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun ini. "Ini dikembalikan ke rekening saya tertanggal 24 bulan Oktober kemarin senilai Rp. 49 juta. Dikirim dari Bank CIMB Niaga Jakarta. Saya menduga ada mafia perbankan disana,"kata Hengky Budiono.

Nasabah yang telah kehilangan uang ratusan juta ini menuding adanya oknum karyawan didalam Bank CIMB Niaga yang sengaja melakukan pembobolan uang nasabah hanya untuk kepentingan pribadi saja. "Yang jadi pertanyaan saya, dari Bank CIMB Niaga apakah sengaja menyepelekan. Dana saya ini mungkin sudah buat bancaan mereka. Saya sebagai korban ini merasa, apakah ini bisnis mereka. Jadi uang nasabah dibobol, kemudian di buat bisnis mereka,"ujarnya.

Saat mengetahui uang di rekening Bank CIMB Niaga dicuri sekelompok orang, lanjut Hengky, pihak Bank langsung menurunkan tim legal yang bertugas mengamankan dan menyelidiki aliran uang itu. Namun, pihak Bank seakan menutup-nutupi proses yang telah dilakukannya ini. Sementara, sesuai print out transaksi, uang Hengky dibobol tujuh orang menggunakan mobile banking dari operator seluler PT. Telkomsel.

"Sejak awal sudah aneh, infonya tim legal bentukan Bank CIMB Niaga berhasil mengamankan uang saya. Tapi jumlah yang berhasil diamankan berapa, saya sebagai pemilik tidak pernah diberitahu. Hanya ada satu rekening pembobol atas nama Hendry Hasan yang mentransfer ke perempuan beralamat di Ngawi, sejumlah Rp. 49 juta dan uang itu sudah ditransfer ke rekening saya. Kalau tidak ada orang dalam, tidak mungkin bisa,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hengky Budiono mengugat Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel di Pengadilan Negeri, Kota Madiun sebesar Rp. 10 miliar. Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kota Madiun, Selasa (10/11) dengan agenda mediasi itu, belum terjadi titik temu dari kedua belah pihak. Sehingga Hakim Suryo Diono sebagai Hakim Mediator memberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi lanjutan.

Sekedar untuk diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Kota
Madiun tertanggal 9 Oktober 2015 kemarin, Hengky meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan itu lantaran uang yang disimpan di Bank CIMB Niaga dibobol sebesar Rp. 754 juta melalui phone bangking. Kejadian ini berawal saat Hengky yang juga sebagai nasabah Bank CIMB Niaga, mengaku sim card Telkomsel dengan nomor 0812290XXXX miliknya rusak selama beberapa hari.

Kemudian dirinya berinisiatif memperbaiki sim card tersebut dengan mendatangi Grapari Telkomsel, Kota Madiun. Setelah bisa diaktifkan kembali, ternyata banyak SMS yang masuk dengan isi pemberitahuan transaksi keuangan melalui rekeningnya.
Lantaran curiga, Hengky pun mendatangi Bank CIMB Niaga yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun. Dari situ dirinya baru menyadari, bahwa uang di dua rekeningnya telah ludes dibobol maling sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2015.

Tidak terima uang miliknya hilang, Hengky pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota pada 30 Juli 2015 dan juga melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel ke PN, Kota Madiun.Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak dari Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel belum bisa dikonfirmasi. Paw

Sumber :
http://www.realita.co/index.php?news=Nasabah-Sebut-Ada-Mafia-Perbankan-di-Bank-CIMB-Niaga~3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296259eb3279895c2a3562b12f67c943cc8b

Artikel Terkait

Nasabah Sebut Ada Mafia Perbankan di Bank CIMB Niaga
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email