Monday, June 27, 2016

Mirip Kasus Milanda Dee, Uang 15,6 Milyar Raib di CIMB Niaga


Jakarta - Kasus pembobolan uang nasabah yang disimpan di bank kembali terulang, kejadian yang mirip dengan kasus Malinda Dee kali ini menimpa sejumlah nasabah bank CIMB Niaga, kejanggalan ini pun dilaporkan ke Mabes Polri. 

Dua Nasabah bank CIMB Niaga yang melapor mengaku kehilangan tersebut  adalah Wolly Jonathan dan Rosita, masing-masing mengalami kerugian sebesar 13,6 Miliar, dan 2 Miliar 

Melalui keterangan persnya pengacara korban Bambang Siswanto Simamora Minggu (28/10) menegaskan, jumlah dana yang raib di Bank tersebut totalnya 15,6 miliar. "Dana milik Pak Wolly yang hilang sebesar 13,6 Miliar dan ibu Rosita sebesar 2 Miliar. Hilangnya dana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2010," kata Bambang. 

Sampai saat ini tidak ada penggantian dan tanggungjawab dari pihak bank kepada nasabah atas hilangnya dana tersebut. "Dari 2010 hingga 2012, pihak Bank Niaga berulang kali menjanjikan untuk mengganti dana klien kami yg hilang. Namun sampai saat ini tak kunjung teralisasi, hingga akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tanggal 8 Mei lalu," ujar Bambang seraya menunjukkan berkas laporan bernomor LP/352/V/2012/Bareskrim. Bambang menambahkan, selain Wolly Jonathan dan Rosita, diduga masih banyak yang menjadi korban hilangnya dana di Bank tersebut. "Namun mereka kemungkinan enggan untuk melapor," kata Bambang 

"Laporan tersebut kami ajukan untuk mencari keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang menimpa klien kami" katanya. 

Pihak Mabes Polri pun sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka. "Saya sudah menanyakan kepada pihak penyidik, mereka sampai saat masih ini mengembangkan bukti-bukti atas laporan yang kami ajukan," urainya. 

Mengutip keterangan penyidik, Bambang menerangkan, bahwa terhadap dana milik korban diduga dipergunakan untuk kepentingan lain dari mantan manager marketing Bank CIMB Niaga, Umar Aliyanto." Umar ini mengalokasikan uang nasabah dalam bentuk hotel, eskafator (alat berat) dan properti-properti yang lain. Bahkan penyidik menyebutkan dana milik klien kami mengalir hingga ke 26 perusahaan. salah satunya adalah Bank Jabar, tetapi setelah dikonfirmasi klien kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menaruh dana di sana," kata Bambang. 

Umar Ali Yanto sendiri sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012 karena kasus serupa yang menimpa seorang nasabah bernama Hellen. "Anehnya Jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan pencucian uang dan tidak ada upaya hukum banding setelah divonis oleh PN," katanya. Kini tinggal klien kami yang harus menanggung beban atas hilangnya dana pribadinya. "Kalau setiap dana nasabah hilang di Bank, dan Bank nya tidak mau bertanggungjawab karena keteledoran di pihak internal di pihak mereka sendiri, apa masyarakat masih bisa percaya kepada Bank ?" Tukas Bambang. 

Lucunya lagi, atas laporan ke  pihak CIMB Niaga, Bank tersebut malah balik melaporkan klien kami dengan dasar laporan penipuan pasal 378 KUHP. "Ini sangat kami sesalkan, bukannya malah bertanggungjawab dengan dana nasabah yang hilang, kok malah melaporkan kami seolah-oleh ingin melepaskan tanggungjawab," pungkas Bambang.

Sumber : http://www.kompasiana.com/www.radarindonesia.com/mirip-kasus-milanda-dee-uang-15-6-milyar-raib-di-cimb-niaga_5518c70f8133114a709de0fa 

(di akses 27/06/2016)

Artikel Terkait

Mirip Kasus Milanda Dee, Uang 15,6 Milyar Raib di CIMB Niaga
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email