Monday, June 27, 2016

Mirip Kasus Milanda Dee, Uang 15,6 Milyar Raib di CIMB Niaga


Jakarta - Kasus pembobolan uang nasabah yang disimpan di bank kembali terulang, kejadian yang mirip dengan kasus Malinda Dee kali ini menimpa sejumlah nasabah bank CIMB Niaga, kejanggalan ini pun dilaporkan ke Mabes Polri. 

Dua Nasabah bank CIMB Niaga yang melapor mengaku kehilangan tersebut  adalah Wolly Jonathan dan Rosita, masing-masing mengalami kerugian sebesar 13,6 Miliar, dan 2 Miliar 

Melalui keterangan persnya pengacara korban Bambang Siswanto Simamora Minggu (28/10) menegaskan, jumlah dana yang raib di Bank tersebut totalnya 15,6 miliar. "Dana milik Pak Wolly yang hilang sebesar 13,6 Miliar dan ibu Rosita sebesar 2 Miliar. Hilangnya dana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2010," kata Bambang. 

Sampai saat ini tidak ada penggantian dan tanggungjawab dari pihak bank kepada nasabah atas hilangnya dana tersebut. "Dari 2010 hingga 2012, pihak Bank Niaga berulang kali menjanjikan untuk mengganti dana klien kami yg hilang. Namun sampai saat ini tak kunjung teralisasi, hingga akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tanggal 8 Mei lalu," ujar Bambang seraya menunjukkan berkas laporan bernomor LP/352/V/2012/Bareskrim. Bambang menambahkan, selain Wolly Jonathan dan Rosita, diduga masih banyak yang menjadi korban hilangnya dana di Bank tersebut. "Namun mereka kemungkinan enggan untuk melapor," kata Bambang 

"Laporan tersebut kami ajukan untuk mencari keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang menimpa klien kami" katanya. 

Pihak Mabes Polri pun sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka. "Saya sudah menanyakan kepada pihak penyidik, mereka sampai saat masih ini mengembangkan bukti-bukti atas laporan yang kami ajukan," urainya. 

Mengutip keterangan penyidik, Bambang menerangkan, bahwa terhadap dana milik korban diduga dipergunakan untuk kepentingan lain dari mantan manager marketing Bank CIMB Niaga, Umar Aliyanto." Umar ini mengalokasikan uang nasabah dalam bentuk hotel, eskafator (alat berat) dan properti-properti yang lain. Bahkan penyidik menyebutkan dana milik klien kami mengalir hingga ke 26 perusahaan. salah satunya adalah Bank Jabar, tetapi setelah dikonfirmasi klien kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menaruh dana di sana," kata Bambang. 

Umar Ali Yanto sendiri sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012 karena kasus serupa yang menimpa seorang nasabah bernama Hellen. "Anehnya Jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan pencucian uang dan tidak ada upaya hukum banding setelah divonis oleh PN," katanya. Kini tinggal klien kami yang harus menanggung beban atas hilangnya dana pribadinya. "Kalau setiap dana nasabah hilang di Bank, dan Bank nya tidak mau bertanggungjawab karena keteledoran di pihak internal di pihak mereka sendiri, apa masyarakat masih bisa percaya kepada Bank ?" Tukas Bambang. 

Lucunya lagi, atas laporan ke  pihak CIMB Niaga, Bank tersebut malah balik melaporkan klien kami dengan dasar laporan penipuan pasal 378 KUHP. "Ini sangat kami sesalkan, bukannya malah bertanggungjawab dengan dana nasabah yang hilang, kok malah melaporkan kami seolah-oleh ingin melepaskan tanggungjawab," pungkas Bambang.

Sumber : http://www.kompasiana.com/www.radarindonesia.com/mirip-kasus-milanda-dee-uang-15-6-milyar-raib-di-cimb-niaga_5518c70f8133114a709de0fa 

(di akses 27/06/2016)

Korban CIMB Niaga Siap ke Jalur Hukum


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Primayanti, korban pembobolan rekening CIMB Niaga melalui internet banking akan menempuh jalur hukum jika penyelesaian kasusnya tidak fair.

Meski begitu ia tetap menunggu mekanisme proses yang ada. Sebagai orang yang pernah bekerja di bank tersebut, Primayanti tahu betul mekanisme yang ada dalam penyelesaian kasus yang ada.

Jika memang penyelesaian di bank tidak sesuai yang diharapkan maka jenjang selanjutnya akan ditempuhnya.

"Kalau kita gak puas (penyelesaian di bank) kita ekskalasi ke OJK, kalau tidak selesai, kita ekskalasi ke jalur hukum, emang aturannya begitu, akan saya ikuti seperti itu," ujarnya saat diwawancara pekan kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.

Terlebih sebagai korban, ia menderita kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.

Tody suami Primayanti mengatakan bahwa pihaknya masih menghargai proses yang berlangsung. Meski begitu pihaknya siap jika memang harus diselesaikan dengan dibawa ke ranah hukum.

Untuk diketahui, setelah 20 hari kerja sejak pelaporan kasus pembobolan kepada pihak bank, bank meminta perpanjangan waktu lagi selama 20 hari kerja.

Sebelumnya pihak bank CIMB Niaga dan XL mengatakan tengah melakukan investigasi terkait hal ini, hingga kemarin, Rabu (2/12) belum ada update terkait kasus ini.

Sementara itu terkait kasus Primayanti, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) John Widijantoro mengatakan bahwa teknologi perbankan dituntut untuk selalu memperbaharui sistem keamanannya.

Selain itu bank juga harus mendidik nasabah untuk melek teknologi dan bisa ikut terlibat di dalam mengamankan dananya.

"Sistem keamanan bank juga harus bisa mencegah "orang dalam" bank yang nakal," ujarnya
Kasus yang dialami oleh Primayanti menurut Widijantoro harus diinvestigasi untuk bisa mengetahui pihak yang bertanggung jawab. (tribunjogja.com)

Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2015/12/03/korban-cimb-niaga-siap-ke-jalur-hukum
(diakses 27/06/2016)


Sunday, June 26, 2016

Korban Penipuan Bank Cimb Niaga


Kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo
The one and only problem CIMB Niaga in Indonesia
Korban sertifikat ganda dari lelang aset Bank CIMB Niaga Semarang

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan bahwa Bank CIMB Niaga Semarang tidak mau mengganti kerugian meteriil maupun imateriil yang disebabkan :
1. Ketidak hati-hatian, ketidak telitian, dan kekeliruan dalam menilai aset kredit.
2. Sertifikat yang dijual lelang ternyata ganda, aspal (obyeknya fiktif).
3. Saya tidak bisa menguasai aset lelang yang telah saya menangkan pada 30 Maret 2012 dan sudah saya bayar lunas.
Dan oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, untuk mengambil tindakan kepada Bank Asing CIMB Niaga, atas penindasan hukum perbankan dan ekonomi di Negara Republik Indonesia ini.
Agar tidak banyak jatuh korban lagi sebagaimana kasus ini serta CIMB Niaga WAJIB MENGABULKAN TUNTUTAN SAYA.
Salam sejahtera, buat Bapak Presiden RI Joko Widodo. Semoga tidak melupakan kasus ini.
Cc: Ketua DPR RI, Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Intelejen Negara, Kejagung, Bank Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

A.N KORBAN PENIPUAN Bank CIMB Niaga
Mashuri Cahyadi
085 226 26 1819

https://www.facebook.com/suryapatimas/media_set?set=a.954452017932103.1073741833.100001019414140&type=3&pnref=story

Sumber : https://www.laporpresiden.id/12884/korban-penipuan-bank-cimb-niaga (di akses 27/06/2016)

Dana Nasabah CIMB Niaga Dibobol (1)

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) CIMB Niaga (Foto : Ist)

JAKARTA - Pippin Leonardo (50) seorang pengusaha asal  Jakarta mengaku menjadi korban pembobolan rekeningnya di CIMB Niaga.  Kepada Netralitas.com Rabu (27/1), Pippin Leonardo menjelaskan bahwa pembobolan rekeningnya dia ketahui saat dia mau mengambil uang dari ATM tanggal 29 November 2015 dan dinyatakan saldo tidak cukup dan hanya tersisa Rp 101.279,00.

“Total dana yang dijebol Rp 48.900.000,00 melalui tiga kali transaksi berturut-turut” kata Pippin.  Yang membuat Pippin heran dan tak habis pikir adalah dalam setiap transaksi tercatat biaya administrasi sebesar Rp 6.500,00 berarti sistem bekerja. Namun tidak ada informasi atau notifikasi transaksi  kepadanya.  “Seharusnya kan setiap transaksi melalui kartu saya harus ada informasi melalui HP saya, ini tidak ada,”ungkapnya kesal.

Pippin mengaku sudah menemui pihak CIMB Kelapa Gading, Jakarta  melalui April Lubis dan Endang Ratnawati dari  bagian hukum bank tersebut namun hasilnya tidak ada titik temu. “Pihak bank mengatakan bahwa mereka  bicara berdasarkan data namun ketika saya minta data tersebut mereka tidak memberikan dengan alasan rahasia bank,” katanya.

Ditambahkan, bahkan pihak CIMB Niaga mempersilakannya melapor ke mana saja. “Silakan lapor ke OJK, BI, polisi, media massa  atau kemana saja,” ucap Pippin menirukan perwakilan CIMB Niaga tersebut. Pippin Leonardo menyesalkan pelayanan CIMB Niaga yang tidak melindungi nasabah dari kejahatan perbankan.

Menurutnya, seharusnya mereka proaktif  membongkar  kasus ketika ada laporan kejahatan seperti ini.  Pihak bank bisa bekerjasama dengan polisi dan otoritas perbankan yang menangani transaksi online perbankan.  “Data  aliran dananya kan bisa ditelusuri kalau memang ada kemauan  bank ini,” tambahnya.

Menurutnya bank adalah institusi kepercayaan (trust)  dan jika kepercayaan terhadap bank tercoreng maka nasabah pasti  akan hengkang ke bank lain. Pippin sudah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke OJK dan meneruskannya ke  Bank Indonesia melalui  bicara@bi.go.id. Pihak BI menjawab bahwa laporan ini akan diproses dalam 20 hari.

Sementara itu bagian humas CIMB Niaga Dedi Hasibuan yang dihubungi Netralitas.com belum memberikan tanggapan terkait pengaduan nasabah yang bernama Pippin Leonardo. (dam/swo)

Sumber : http://netralitas.com/bisnis/read/393/bisnis.perbankan.cimb.niaga.pembobolan.rekening (di akses 27/06/2016)

Falcon dan CIMB Niaga Diduga Tipu Nasabah -- BI DIDESAK CABUT IZIN OPERASIONAL


Jakarta –Janji-janji industri pasar modal aman dan terpercaya, seperti belum semuanya dirasakan oleh pelaku pasar. Seperti kasus penggelapan dana investasi kembali terulang, kali ini menimpa nasabah PT Falcon yang juga melibatkan bank custodian CIMB Niaga.

NERACA

Menanggapi kasus tersebut, ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) M.Qudrat Nugraha mengatakan, kasus penggelapan dana investasi yang merugikan nasabah Falcon mencoreng industri pasar modal. Kendati demikian, kasus ini harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan termasuk memperlihatkan segala bentuk perjanjian transaksi, “Segala bentuk perjanjian harus diperlihatkan secara transparan, mana yang salah dan tidak,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (13/11).

Menurut dia, kasus ini harus di usut tuntas dan berikan sanksi tegas. Untuk bank custodian CIMB Niaga dan Falcon sebagai bentuk sanksinya harus dicabut izin keduanya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera, agar kedepan iklim investasi di Indonesia lebih baik.

Qudrat mengatakan, penyelesaian kejahatan pasar modal secepatnya harus diusut tuntas dan bukan sebaliknya penanganan yang lama. Pasalnya, dalam industri investasi pasar modal selain keamanan juga kepastian hukum dengan harapan masih bisa diminati investor lagi

Kemudian untuk mengatasinya, perlu diadakan transparansi, pengawasan, terhadap dana investasi nasabah. Sehingga, investor juga bisa melihat sehat tidaknya perusahaan yang akan mengelola dana investasi mereka. ”Yang terpenting justru dari nasabah, kedepannya mereka tidak boleh percaya begitu saja pada perusahaan yang mereka amanatkan,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan guru besar FE Univ.Trisakti Prof. Dr. Sofyan S. Harahap, masalah penghilangan dana nasabah yang dilakukan oleh PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) selaku bank kustodian reksa dana Falcon Asia Optima Plus harus ditindak lanjuti dan dicermati dengan seksama.

Baik Sofyan dan Qudrat, keduanya sepakat, kasus seperti ini tetap PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) selaku bank kustodian harus bertanggung jawab penuh dan mengganti dana nasabah yang hilang. Lebih jauh lagi Sofyan berpendapat, apabila PT CIMB Niaga Tbk ,tidak mau mengganti dana nasabah yang hilang, maka Bank Indonesia harus bertindak keras dengan mencabut izin operasinya di Indonesia. Alasannya, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat yang menaruh dananya untuk diinvestasikan. “Kalau dilihat dari kasus yang terjadi,ini mirip dengan kasus Bank Mega dengan Elnusa,d imana tetap Bank Mega harus mengganti dana yang raib tersebut”kata Sofyan.

Lepas Tanggung Jawab

Sebelumnya, Bank CIMB Niaga terkesan lepas tanggung jawab mengenai nasib dana nasabah Falcon. Dimana perseroan menyampaikan tidak dapat memastikan nasib dana nasabah Falcon Asia. VP Head of Securities Service CIMB Niaga Agus Susanto pernah bilang, pihaknya tidak bisa memastikan dana nasabah Falon dan bahkan selaku bank kustodian atas produk investasi reksa dana Falcon Asia Optima Plus, pihaknya tidak tahu nilai kerugian yang dialami investor, “Terus terang kami tidak tahu berapa besar, kerugian yang diderita," ujarnya.

Bahkan VP Head of Corporate Affairs PT CIMB Niaga, Harsya Denny Suryo mengklaim, bila pihaknya telah melakukan kegiatan operasional sebagai bank kustodian sesuai peraturan dan ketentuan pasar modal.

Mengenai pencairan reksa dana pada umumnya, dia menjelaskan pencairan reksa dana dilakukan dengan catatan ketentuan administratif dipenuhi dengan aturan berlaku. “Kontrak kerja sama investasi antara manajer investasi dengan bank kustodian, jadi sebenarnya tidak memiliki kewajiban langsung dengan investor," ujar Harsya.

Lebih lanjut dia mengatakan, CIMB Niaga dalam hal ini sebagai bank kustodian mengingatkan kepada PT Falcon Asia Resources Management (FARM) karena tidak memenuhi ketentuan dana kelolaan mencapai Rp25 miliar. Pihaknya bahkan telah mengirim surat kepada manajemen FARM untuk meminta klarifikasi tersebut.

Selain itu, pihaknya telah memperkarakan secara hukum kasus FARM kepada Bareskrim pada 8 April 2011. "Upaya lain kita memperkarakan kepada manajemen FARM dan melaporkan kepada Bareskrim pada 8 April lalu karena ada unsur penggelapan penipuan," tegas Harsya.

Upaya lain yang dilakukan PT CIMB Niaga dengan memberitahukan kepada investor untuk bersama-sama melaporkan kepada kepolisian mengenai kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada regulator dan melakukan korespodensi mengenai perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengajak manajemen FARM untuk melakukan pertemuan, tapi tidak mendapatkan respon.

Bank CIMB Niaga juga menolak jika perseroan tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam tugasnya sebagai bank kustodian. Perseroan bahkan telah meminta klarifikasi oleh Falcon sebanyak 9 kali, terkait dana kelolaan reksa dana yang jauh di bawah standar."CIMB telah melaksanakan prinsip kehati-hatian. Kami juga mengajak nasabah (Falcon) untuk meminta tanggung jawab kepada manajemen Falcon," tuturnya.

Rupanya, dari kasus penggelapan dana investasi Falcon Asia tidak hanya nasabah yang dirugikan tetapi mantan Direktur PT Falcon Asia Resources, Bernado Ali juga dirugikan dengan pencatutan tanda tangan palsu.

Bernado membeberkan, dia menjabat sebagai Direktur Falcon pada periode Mei 2009-Februari 2010 dan telah diaktekan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pada periode tersebut, terdapat surat konfirmasi perubahan direksi FARM kepada bank kustodian yakni PT CIMB Niaga, yang menyebut Bernado adalah Direktur Utama perseroan dan Direktur Hadi Pranowo.

Keanehan pertama muncul, pasalnya kedudukan Bernado hanya direktur dan Hadi adalah Dirut Falcon. Entah siapa yang mengirimkan surat tersebut ke CIMB Niaga, namun Bernado mendapat salinan fax surat tersebut di April 2011. Tidak hanya salinan surat, dalam dokumen tersebut juga disertakan copy kartu indentitas Bernado. Dia merasa pernah melihat bahkan menyetujui (menandatangani) surat konfirmasi perubahan direksi tersebut.

Selain itu, Bernado juga menilai, CIMB Niaga juga tidak cermat dan melakukan seluruh perintah Falcon melalui surat palsunya. Misal, pencairan dana nasabah dan dimasukkan dalam rekening atas nama Falcon di CIMB Niaga. Lazimnya produk reksa dana, setiap pencairan (redemption) dana langsung dimasukkan ke rekening masing-masing nasabah.

Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon menyampaikan sedang memfinalisasi keputusan akhir penggelapan dana nasabah di PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Ancaman hukuman denda hingga pencabutan izin membayangi seluruh direksi Falcon, dan kepala bagian di bawahnya. Robin pun menyampaikan, oknum CIMB Niaga juga terancam sanksi atas penggelapan dana Rp 57 miliar ini. Namun bukan dari direksi CIMB Niaga, melainkan kepala back office perseroan yang bersangkutan. iwan/ahmad/bani

Sumber : http://www.neraca.co.id/article/7052/falcon-dan-cimb-niaga-diduga-tipu-nasabah-bi-didesak-cabut-izin-operasional (di akses 27/06/2016)

Thursday, June 23, 2016

Rp 750 Juta di CIMB Niaga Hilang, Hengky Dapat Telepon dari Korban Lain


SURYA.co.id | MADIUN - Hengky Budiono, warga Jalan Salak III, Kota Madiun yang uang tabungannya di bank CIMB Niaga Madiun sebesar Rp 750 juta hilang,  sampai sekarang mengaku belum mendapat keadilan dari instansi hukum apalagi dari bank bersangkutan.

"Tampaknya kasus ini sengaja diulur-ulur agar korban seperti saya kewalahan dan mendiamkan uang saya yang hilang dibobol orang bank CIMB itu, seperti korban lainnya," kata Hengky Budiono, kepada Surya, Kamis (31/12/2015).

Dikatakan Hengky Budiono, korban bank CIMB Niaga Madiun ini tidak hanya dirinya tapi ada beberapa, bahkan salah seorang di antaranya kerugiannya mencapai Rp 1,450 miliar.

Menurut dia, tiga orang lainnya dibobol lewat kartu kredit. Kesemuanya dilakukan dengan modus operandi yang sama.
"Sejumlah korban bank CIMB dari luar daerBh banyak yang menghubungi saya untuk memberi support dan sharing tentang kejadian hilangnya uang mereka di bank CIMB," jelas Hengky pengusaha ban ini.

Kasus raibnya uang Hengky Budiono di bank CIMB itu, saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan agenda mediasi. Namun dua kali sidang, pihak CIMB tidak hadir.
Sementara laporan di Polres Madiun Kota, hingga sekarang juga belum menunjukan hasil. Padahal laporan sudah dilakukan sejak bulan 30 Juli 2015 lalu.

"Saat ini Kasat Reskrim yang menerima laporan sudah dipindah. Pastinya kita nanti laporan kembali ke nol. Dulu sebelumnya, jelas pelakunya, mengapa tidak segera dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan petinggi Kepolisian bisa mengambil alih untuk melakukan penyidikan kasus kejahatan perbankkan ini. Soalnya ini diduga kuat jaringan dan rakyat yang jadi korban," kata Hengky Budiono.

Sidang perdata Kasus uang Rp 750 juta hilang di bank CIMB Madiun ini akan dibuka kembali Rabu (6/1/2016) mendatang, dengan agenda mediasi.
"Saya kebingungan mau melapor kemana, karena kasus pencurian yang saya simpan di Bank CIMB ini banyak menyita waktu dan pikiran. Ini memang sudah dipikirkan pelaku, dan semua sudah diatur agar korban yang uangnya dicuri kelelahan dan jengah mengurus, akhirnya membiarkan,"ujar pengusaha yang bejanji sampai kemana pun, kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perbankkan ini akan dilakukan.

Seperti diberitakan Hengky Budiono, pengusaha ban warga Jalan Salak Barat, Kota Madiun ini menyimpan uang di Bank CIMB Niaga hilang tanpa sisa.

Ia curiga pelakunya orang dalam Bank CIMB Niaga namun belakangan terungkap juga melibatkan orang Telkomsel sebagai pengganda sim card Hengky Budiono.

Menurut Hengky Budiono, saat uangnya dikuras, telepon selulernya tidak bisa digunakan selama kurang lebih dua hari. Setelah.tiga hari, Hengky melapor ke Telkomsel dan mendapat ganti sim card baru.

Saat telepon diaktifkan kembali dengan sim card baru, tiba tiba masuk SMS pemberitahuan adanya transfer ke nomor handphone yang tidak dikenali. Mengetahui ini, Hengky Budiono kemudian ke bank CIMB, betapa kagetnya uangnya sebesar Rp 750 juta habis tanpa sisa.


Padahal selama ini Hengky Budiono tidak pernah mendaftar sebagai peserta mobile banking. Untuk persyaratan mobil banking itu dibutuhkan KTP, KK dan buku rekening bank yang bersangkutan. Jadi intinya, kalau pengajuan tidak ada persyaratan itu, pengajuan mobile banking tidak akan disetujui.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Hermanto, yang lembaganya bertugas melakukan pengawasan kepada lembaga perbankkan sewilayah eks-Karesidenan Kediri, termasuk Madiun sekitar ini, sudah tidak bisa ikut campur dalam masalah hilangnya uang Hengky Budiono yang disimpan di bank CIMB itu. Pasalnya sudah masuk ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Namun begitu, OJK akan melaporkan masalah ini kepada pengawas Bank CIMB di Jakarta.

"Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum perdata, OJK tidak bisa berbuat apa apa. Tapi kami akan meneruskan ke pengawas bank CIMB di Jakarta agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,"kata Bambang Hermanto kepada Surya, singkat, Kamis (31/12). (tyo).
Penulis - Doni Prasetyo

Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2015/12/31/rp-750-juta-di-cimb-niaga-hilang-hengky-dapat-telepon-dari-korban-lain (di akses 24/06/2016)

Tabungan Komisaris Polisi Rp 120 Juta Juga Lenyap dari Bank CIMB Niaga



SURYA.co.id | MADIUN - Sesama korban kejahatan perbankan berserikat, setelah upaya mereka menuntut kembali uangnya yang disimpan di Bank CIMB Niaga tidak membawa hasil.

Bahkan, mereka juga mempertanyakan kinerja polisi yang tidak profesional. Karena kasus hilangnya uang yang total mencapai miliar rupiah ini sebagian sudah dilaporkan sejak enam bulan lalu.

Suwaji MH, pensiunan Komisaris Polisi (Kompol) asal Jalan Kencanasari Timur XI/99, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ini salah seorang korban baru.

Ia mengumpulkan uang selama mengabdi 30 tahun lebih di Polri, hilang dalam sehari.

Suwaji datang ke rumah Hengky Budiono di Jalan Salak III nomor 4D, Kota Madiun bersama Yoe Jusuf Surya Madja, warga Jalan Makam Peneleh Nomor 21, Surabaya, juga korban.

Mereka mengajak korban yang lain untuk melapor ke Markas Besar Polri dan Bank Indonesia (BI) sebagai penjamin simpanan bank. Pasalnya, kedua korban warga Surabaya ini sudah melapor ke polisi setempat namun belum ada tindak lanjut.

"Saya baru pensiun 2014 lalu, jadi saya tahu, polisi itu mampu mengusut dan menangkap pencurian uang di Bank CIMB ini, tinggal ada kemauan apa tidak," kata Suwaji, purnawirawan Komisaris Polisi yang terkahir menjadi guru di Sekolah Kepolisian Negara, Bangsal, Mojokerto kepada SURYA di rumah Hengky Budiono, Kota Madiun, Minggu (17/1/2017).

Kasus penyedotan uang tabungan itu bermula saat Suwaji menerima telepon yang mengaku dari Bank CIMB Niaga untuk memperbarui data nasabah.

Penelepon minta Suwaji mengirimkan tempat tanggal lahir dan nama kedua orangtuanya untuk dikirim ke 1418.

"Kejadian itu Minggu (3 Januari 2016), penyedotan uang itu begitu cepat, begitu saya mengirimkan tempat tanggal lahir dan nama orangtua saya, telepon saya langsung mendapat pemberitahuan bertubi-tubi, uang yang saya simpan seketika berpindah tangan," jelas Suwaji.

Anaknya, lanjut Suwaji, berhasil memblokir rekeningnya, tapi dari uang simpanan yang jumlahnya mencapai Rp 120 juta lebih dan relatif besar untuk seorang pensiunan itu, di rekeningnya tinggal Rp 275 ribuan.

Uang sebesar Rp 120 juta itu, terinci Rp 50 juta dua kali ditransfer ke rekening atas nama Pipit, dan lainnya ke Bank Negara dan beli pulsa Rp 1 juta.

"Dari uang total yang digondol maling di Bank CIMB itu ada uang Asabri sebesar Rp 47 juta lebih sedikit. Uang itu untuk masa pensiun, tapi setelah uang yang saya tabung bertahun-tahun, hilang dalam sekejap. Saya sudah lapor, tapi belum ada perkembangan. Saya tidak pasrah, dan akan berjuang untuk menuntut balik uang saya," katanya, seraya mengatakan tidak akan percaya lagi dengan lembaga Bank CIMB Niaga.

Nasib yang sama juga dialami Joe Jusuf Surya Madja, mantan pengusaha. Meski uang tabungan yang disedot di CIMB kecil, tapi baginya relatif besar, apalagi sekarang sudah tidak lagi bisa berbisnis seperti waktu masih muda.

Hanya karena dorongan anak-anaknya agar meminta kembali uang simpanannya itu, makanya dia bergabung dengan Hengky Budiono.

"Yang hilang sih tidak seberapa, tapi bagi saya sangatlah besar sekali. Total tabungan saya hanya sekitar Rp 20 jutaan, itu uang jaminan hari tua. Saya juga sudah lapor, tapi karena relatif kecil surat laporan saya pun diberi polisi kayak laporan kehilangan KTP atau SIM," kata Jusuf.

Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, korban uang simpanan lenyap di Bank CIMB Niaga di Madiun kalau ditotal lebih dari Rp 4 miliar.

Namun keempat korban itu belum menggugat Bank CIMB Niaga itu. Meski kasus keempatnya sudah diketahui khalayak.

Hengky Budiono, korban yang sudah enam bulan terus berjuang mendapatkan kembali uangnya yang hilang, menyambut baik bergabungnya korban korban uang simpanan hilang di Bank CIMB Niaga ini.

Apalagi tidak hanya pengusaha yang jadi korban, tapi juga para pensiunan.
"Kalau para pensiunan ini, mohon maaf, jelas mereka tidak bakal mampu menyewa pengacara untuk memperjuangkan miliknya yang dicuri sindikat perbankan ini," kata Hengky Budiono kepada SURYA.co.id, seraya mengatakan untuk grupnya total uang yang disimpan hilang di Bank CIMB Niaga kisaran Rp 1 miliar lebih.

OJK: Kejahatan Perbankan Pasti Libatkan Internal Bank


Palembang (ANTARA News) - Kejahatan perbankan dipastikan melibatkan kalangan internal bank karena aturan dalam lembaga keuangan ini telah dibuat sedemikian ketat seusai dengan prinsip kehati-hatian, kata Kelapa Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Selatan Patahudin.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai pengawas bank selama belasan tahun, kejahatan perbankan itu pasti disebabkan internal bank itu sendiri. Jika pun dari luar, pasti ada kerja sama dengan orang dalam," kata Patahudin di Palembang, Rabu.

Lantaran pengalaman ini, ia mengatakan OJK relatif mudah menemukan asal muasal kejahatan perbankan (fraud) yang terjadi berdasarkan temuan sendiri atau laporan masyarakat.

Meski relatif mudah dalam penindakan tapi OJK mengaku kesulitan dalam mencegah kejahatan perbankan tersebut di masyarakat.

"Mau aturan seketat apapun, tetap saja muncul lagi, dan muncul lagi. Sehingga OJK saat ini lebih mengedepankan pencegahan dengan memberikan literasi mengenai jasa keuangan ke masyarakat," kata dia.

Literasi keuangan ini membuat masyarakat memahami persoalan risiko sehingga terhindar dari beragam praktek kejahatan jasa keuangan perbankan.

Pemahaman ini sangat dibutuhkan karena OJK ingin mendorong penggunaan produk jasa keuangan di Indonesia yang terbilang masih rendah dengan mencatat angka 28,4 persen untuk strata sosial terbawah dan 51,6 persen untuk kelompok masyarakat teratas.

"Tujuannya, dengan memahami produk jasa keuangan mulai dari risiko dan manfaatnya akan memunculkan keinginan masyarakat untuk menggunakannya (finansial inklusif)," ujar dia.

Ia melanjutkan, namun yang terpenting dari literasi keuangan ini yakni tidak sebatas mau memanfaatkan produk jasa keuangan (mau membeli) tapi mau mengubah prilaku dalam menggunakan uang yang dimiliki.

"Dulu ada yang suka boros, setelah mengerti manfaat industri jasa keuangan jadi gemar menabung dan investasi, atau mulai menyiapkan masa datang dengan ikut program dana pensiun. Intinya mengubah perilaku, karena berdasarkan hasil penelitiah bahwa semakin tinggi finansial inklusif suatu negara maka semakin makmur negara tersebut," kata dia.

Dalam UU Nomor 10/1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang perbankan, hanya satu pasal yang menyatakan bahwa pihak bank sebagai korban untuk kasus hacking, skimming, dan perampokan bank secara manual sehingga digiring ke penerapan KUHP atau ketentuan berkaitan dengan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Selebihnya, yakni lima pasal lagi, menjadikan pihak bank sebagai pelaku kejahatan terkait beragam kasus, contohnya kasus Melinda Dee yang membobol dana nasabah karena lemahnya pengawasan internal terhadap petugas pelayan konsumen.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/500637/ojk-kejahatan-perbankan-pasti-libatkan-internal-bank

di akses (24/06/2016)

Wednesday, June 22, 2016

Polres Pati Tetapkan Satu Tersangka Oknum CIMB Niaga Terkait Kasus Sertifikat Ganda

Aksi long march menjemput keadilan terkait kasus sertifikat rumah ganda CIMB Niaga tiba di perempatan sebelum Mapolres Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)

PATI – Aksi long march sepanjang 25 km dari Kecamatan Trangkil menuju Mapolres Pati yang dilakukan korban penipuan sertifikat rumah ganda CIMB Niaga, Kamis (3/12/2015), akhirnya menuai hasil.
Setelah sampai di Mapolres Pati, korban diterima Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi Utomo. ”Dari hasil penyidikan yang dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, kami menetapkan satu orang oknum CIMB Niaga sebagai tersangka,” ujar Agung saat dimintai keterangan MuriaNewsCom.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan dalam ketidakhati-hatiannya menetapkan kebijakan. ”Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Mashuri Cahyadi, korban penipuan sertifikat ganda CIMB Niaga mengaku lega setelah ditetapkan satu tersangka terkait dengan masalah tersebut. ”Kami berharap, masalah ini bukan hanya memberikan hukuman kepada tersangka, tetapi juga ada kejelasan aset rumah yang sudah saya beli,” pungkasnya. (LISMANTO/TITIS W)
Sumber : 
http://www.murianews.com/2015/12/03/62695/polres-pati-tetapkan-satu-tersangka-oknum-cimb-niaga-terkait-kasus-sertifikat-ganda.html (di akses 22/6/2016)

Gambar Lainnya






Kajari Pati akan Mengkaji Dugaan Kasus Sertifikat Ganda yang Telah Dilelang Bank

Kajari Pati akan Mengkaji Dugaan Kasus Sertifikat Ganda yang Telah Dilelang Bank 
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI- Setelah melakukan aksi long march sebagai bentuk protes pada 3 Desember 2015 lalu, korban kasus dugaan penipuan sertifikat ganda yang dilakukan Bank CIMB Niaga menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (20/1/2016).

Mashuri Cahyadi bersama pendukungnya berencana bertemu dengan Kepala Kejari Pati. Ia ingin memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum yang saat ini menangani kasusnya.

"Saya akan terus mengawal sampai kapan dan dimanapun kasus ini diproses hukum. Saya tidak akan berhenti sampai saya mendapatkan hak-hak saya," ujarnya Mashuri.

Pemilik perusahaan pengolahan tepung tapioka asal Margoyoso itu juga menyatakan kekesalannya karena sudah empat tahun tidak ada iktikad baik dari Bank CIMB Niaga karena telah melelang sertifikat rumah ganda.

"Selama ini pihak Bank CIMB Niaga seakan menutup mata atas kasus saya ini. Dan saya akan terus berjuang, dan menuntut agar bank ini mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Pati, Kusnin menyatakan saat ini pihaknya baru berkonsultasi dengan sejumlah jaksa. Rencananya, Kamis (21/1/2015) pihaknya akan melakukan eskpos internal kejaksaan atas kasus tersebut.

Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu atas tersangka berinisial DPO yang diduga melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Kami mempunyai waktu maksimal untuk memberikan hak jawab atas berkas yang diajukan pihak kepolisian pada Senin (25/1/2015) depan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mashuri Cahyadi korban yang merasa mengalami kerugian materil dengan terbitnya sertifikat rumah ganda yang dikeluarkan CIMB Niaga lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Usai melakukan transaksi pembelian rumah di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Pati. Mashuri bingung ternyata rumah sudah ada yang menempati dengan sertifikat sama. (*)

Nasabah Sebut Ada Mafia Perbankan di Bank CIMB Niaga

Hengky Budiono , nasabah yang uang ratusan jutanya raib saat disimpan di Bank CIMB Niaga
MADIUN (Realita) - Tabungan sebesar Rp. 754 juta milik Hengky Budiono warga jalan Salak Barat III, Nomor 4, Kota Madiun yang raib saat disimpan di Bank CIMB Niaga Madiun, akhirnya hanya dikembalikan. Namun jumlah yang dikembalikan hanya sebesar Rp. 49 juta saja.

Hengky pun menduga, adanya mafia perbankan di Bank yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun ini. "Ini dikembalikan ke rekening saya tertanggal 24 bulan Oktober kemarin senilai Rp. 49 juta. Dikirim dari Bank CIMB Niaga Jakarta. Saya menduga ada mafia perbankan disana,"kata Hengky Budiono.

Nasabah yang telah kehilangan uang ratusan juta ini menuding adanya oknum karyawan didalam Bank CIMB Niaga yang sengaja melakukan pembobolan uang nasabah hanya untuk kepentingan pribadi saja. "Yang jadi pertanyaan saya, dari Bank CIMB Niaga apakah sengaja menyepelekan. Dana saya ini mungkin sudah buat bancaan mereka. Saya sebagai korban ini merasa, apakah ini bisnis mereka. Jadi uang nasabah dibobol, kemudian di buat bisnis mereka,"ujarnya.

Saat mengetahui uang di rekening Bank CIMB Niaga dicuri sekelompok orang, lanjut Hengky, pihak Bank langsung menurunkan tim legal yang bertugas mengamankan dan menyelidiki aliran uang itu. Namun, pihak Bank seakan menutup-nutupi proses yang telah dilakukannya ini. Sementara, sesuai print out transaksi, uang Hengky dibobol tujuh orang menggunakan mobile banking dari operator seluler PT. Telkomsel.

"Sejak awal sudah aneh, infonya tim legal bentukan Bank CIMB Niaga berhasil mengamankan uang saya. Tapi jumlah yang berhasil diamankan berapa, saya sebagai pemilik tidak pernah diberitahu. Hanya ada satu rekening pembobol atas nama Hendry Hasan yang mentransfer ke perempuan beralamat di Ngawi, sejumlah Rp. 49 juta dan uang itu sudah ditransfer ke rekening saya. Kalau tidak ada orang dalam, tidak mungkin bisa,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hengky Budiono mengugat Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel di Pengadilan Negeri, Kota Madiun sebesar Rp. 10 miliar. Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kota Madiun, Selasa (10/11) dengan agenda mediasi itu, belum terjadi titik temu dari kedua belah pihak. Sehingga Hakim Suryo Diono sebagai Hakim Mediator memberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi lanjutan.

Sekedar untuk diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Kota
Madiun tertanggal 9 Oktober 2015 kemarin, Hengky meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan itu lantaran uang yang disimpan di Bank CIMB Niaga dibobol sebesar Rp. 754 juta melalui phone bangking. Kejadian ini berawal saat Hengky yang juga sebagai nasabah Bank CIMB Niaga, mengaku sim card Telkomsel dengan nomor 0812290XXXX miliknya rusak selama beberapa hari.

Kemudian dirinya berinisiatif memperbaiki sim card tersebut dengan mendatangi Grapari Telkomsel, Kota Madiun. Setelah bisa diaktifkan kembali, ternyata banyak SMS yang masuk dengan isi pemberitahuan transaksi keuangan melalui rekeningnya.
Lantaran curiga, Hengky pun mendatangi Bank CIMB Niaga yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun. Dari situ dirinya baru menyadari, bahwa uang di dua rekeningnya telah ludes dibobol maling sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2015.

Tidak terima uang miliknya hilang, Hengky pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota pada 30 Juli 2015 dan juga melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel ke PN, Kota Madiun.Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak dari Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel belum bisa dikonfirmasi. Paw

Sumber :
http://www.realita.co/index.php?news=Nasabah-Sebut-Ada-Mafia-Perbankan-di-Bank-CIMB-Niaga~3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296259eb3279895c2a3562b12f67c943cc8b

Uang Nasabah Raib, CIMB Niaga Digugat Rp10 Miliar

Add caption
VIVA.co.id - Seorang nasabah menggugat Bank CIMB Niaga dan salah satu operator telekomunikasi sebesar Rp10 miliar. Dua institusi itu dituduh telah sengaja membuat uang dalam rekeningnya hilang sekitar Rp750 juta, padahal tidak melakukan transaksi.

Kinerja Polres Madiun Kota, juga dipertanyakan, karena dinilai tidak professional. Sebab. Kasus itu sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu, namun tidak ada perkembangan yang berarti. Hengky Budiono yang mengaku kehilangan uang di rekeningnya tersebut, mendatangi Mapolres Madiun Kota, didampingi kuasa hukumnya.

"Kasus ini sudah saya laporkan 30 Juli 2015. Namun sampai sekarang, belum ada perkembangan yang berarti," ucap Sholeh, kuasa hukum korban,  Jumat, 9 Oktober 2015.

Kasus raibnya uang Hengky di dua rekeningnya, diketahui pada sekitar 27 Juli 2015.

"Saat itu, nomor telepon milik saya, tidak bisa digunakan sejak tanggal 23 JUli 2015. Lalu saya meminta ganti. Pada tanggal 27 Juli 2015 kartu baru bisa digunakan. Namun banyak pesan singkat berupa notifikasi transaksi melalui perbangkan internet. Padahal saya tidak mengaktifkannya," ucap Hengky.

Dia yang tercatat sebagai warga Puri Anjasmoro L 12/15 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini, mengaku penasaran dengan pesan singkat notifikasi itu. Ia lalu mencetak transaksi terakhirnya.

“Herannya, dua rekening saya di CIMB Niaga semuanya berkurang. Pada salah satu rekening telah terjadi 41 transaksi, dan pada rekening yang lain, sebanyak 16 transaksi. Semuanya terjadi pada kurun waktu tanggal 23 – 27 Juli 2015,” jelas Henky.

Sholeh, penasihat hukum Hengky menduga, ada permainan di internal Bank CIMB Niaga.

"Mana mungkin ada informasi nasabah mempunyai uang sebanyak itu di dua rekening, dan dua-duanya dibobol, ditransfer ke rekening orang lain. Jelas ini pekerjaan orang dalam," ujarnya.

Yang lebih mengherankan, semua transaksi berupa transfer dan pembelian pulsa telepon, dilakukan dengan e-banking, padahal menurut Sholeh, kliennya tidak menggunkan fasilitas itu.

"Sedangkan provider begitu mudahnya mempercayai orang melaporkan bahwa kartu teleponnya rusak. Jadi kartu telepon milik Pak Hengky, dilaporkan rusak dan diganti dengan kartu dengan nomor telepon yang sama. Itu dilakukan di Jakarta, bukan di Madiun," ucap Sholeh.

Atas dugaan permainan orang dalam dan ketelodoran dalam menjaga data nasabah, maka dua perusahaan itu dituntut sebanyak Rp10 miliar. Gugatan itu didaftarkan hari ini, Jumat, 9 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

"Itu tuntutan immaterial," kata Sholeh.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary CIMB Niaga, Rudy Hutagalung atas nama perusahaannya menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam, sehubungan dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang nasabah bank itu di Madiun.

"Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana di rekening milik nasabah tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada VIVA.co.id,Jumat malam.

Dia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan nasabah itu untuk membantu mencari solusi terbaik bagi semua pihak atas permasalahan yang ada. Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya membina hubungan baik dan berkelanjutan dengan nasabah.

"Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian sesuai pelaporan nasabah. Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh nasabah dan kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/685297-uang-nasabah-raib--cimb-niaga-digugat-rp10-miliar (Diakses Pada 09/06/2016 16:53:07)

CIMB Niaga Dibobol Karyawannya


Para nasabah terlihat berlalu lalang di depan kantor CIMB Niada Putra Jaya, Malaysia. Kepolisian RI meringkus dua karyawan CIMB Niaga yang membobol duit dari banknya sendiri. (VREUTERS/Olivia Harris)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri berhasil meringkus empat orang terkait kasus dugaan pembobolan salah satu bank swasta di Indonesia. Dari pengungkapan tersebut Bareskrim berhasil menyita uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari para tersangka.

"Dua orang, SN dan ST merupakan pegawai teknologi informasi Bank CIMB Niaga, sedangkan RY dan MSP merupakan orang luar yang menyiapkan rekening," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak di Bareskrim Polri, Selasa (28/10).

Kamil mengatakan masih ada beberapa orang lagi yang masih didalami keterkaitannya dengan kasus tersebut. Kasus berawal saat SN dan ST berniat untuk melakukan pembobolan terhadap bank tempat mereka bekerja. "Niat untuk membobol sudah muncul sejak Agustus 2014 dan dilaksanakan pada 16 Oktober 2014," ujar Kamil.

Rencana ST dan SN mulai berjalan saat mereka meminta data perusahaan pada DK, pegawai finance dari Bank CIMB Niaga. DK yang tidak tahu niat jahat ST dan SN memberikan update data yang diminta keduanya. "Saat itulah ST dan SN mendapatkan kode rekening maintenance Bank CIMB Niaga dan uang dalam rekening itulah yang diambil oleh keduanya," kata Komisaris Besar Umar Sahid, Kasubdit Perbankan Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Selasa (28/10).

Setelah mendapatkan kode rekening maintenance tersebut, ST dan SN meminta bantuan RY dan MSP untuk membuka rekening agar uang dari rekening maintenance tersebut bisa dipindahkan. Akhirnya MSP membuat rekening dan uang sekitar Rp 22 Miliar ditransfer ke rekening tersebut.

"Namun mereka berniat menukar uang tersebut menjadi bentuk dolar Amerika Serikat, maka RY meminta bantuan broker untuk mencarikan orang yang bersedia menukar uang tersebut," kata Umar. Akhirnya RY meminta bantuan AGG, RD, dan DN untuk mencari seorang yang bekerja di sebuah perusahaan penukaran uang. DN meminta bantuan temannya berinisial SD untuk menukarkan uang tersebut, tapi SD menyuruh DN mengirim uang tersebut dari rekening perusahaan. "Uang sebesar itu jika dikirim oleh perorangan akan menimbulkan kecurigaan," ujar Umar.

DN lalu meminta bantuan AMRITA, pemilik perusahaan, untuk membuat rekening yang menjadi tempat transit uang tersebut sebelum dikirim ke penukaran uang. "Jadi dari kasus tersebut DK dan AMRITA tidak tahu apa-apa," kata Umar.

Setelah ditransfer uang sebesar Rp 22 Miliar, AMRITA langsung mengirim uang tersebut ke rekening penukaran uang atas nama AR. Baru cair sebesar US$ 500 ribu, kejadian tersebut diketahui oleh pihak Bank CIMB Niaga pusat dan langsung melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Seluruh proses transfer uang tersebut dilakukan 16 Oktober 2014 dan tanggal 17 Oktober 2014 langsung kami tangkap," kata Kamil Razak. Kamil menambahkan AGG, AMRITA, DN, dan RD adalah empat orang yang masih didalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.

Total jumlah uang yang disita oleh tim Bareskrim adalah sekitar US$ 500 ribu dan Rp 100 juta. Selain itu juga sejumlah ponsel dan KTP palsu juga diamankan oleh penyidik. (sip)

Sumber:
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141028120242-12-8465/cimb-niaga-dibobol-karyawannya/ (Diakses Pada 09/06/2016 16:48:05)

15 Menit, Rekening Nasabah Bank CIMB Niaga Rp. 121 Juta Lebih Amblas Dibobol


KBRN, Madiun : Korban dugaan pembobolan rekening milik nasabah Bank CIMB Niaga mulai bermunculan dan berkicau di publik.

Jika saat ini Hengky Budiono  pengusaha warga Jl. Salak Barat, Gang III, Kecamatan Taman, Kota Madiun meminta pertanggungjawaban pihak Bank CIMB Niaga c/q Bank CIMB Niaga Cabang Madiun dan PT Telkomsel c/q Grapari PT Telkomsel Cabang Madiun melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun karena uang yang disimpan sejumlah Rp. 750 juta amblas diduga dibobol melalui phone banking, ternyata masih ada sejumlah korban lain.

Pelaku pembobolan rekening nasabah bank tidak peduli siapapun korbannya, terbukti meski sudah menjadi nasabah di bank tersebut sejak tahun 1987 Purn Polisi Kompol Drs Sumaji, SH, MH (59) warga Jl. Kencanasari Timur XI/99 Surabaya tak luput menjadi korban pembobolan rekening dengan modus yang hampir sama.

Sumaji geram dengan kejadian tersebut, saldo sekitar Rp. 121 juta lebih yang disimpan di Bank CIMB Niaga Mayjend Sungkono Surabaya yang didapat sebagian dari uang ASABRI  puluhan tahun mengabdi di Kepolisian, seenaknya disikat atau dicolong pelaku. Modusnya, dirinya mengaku ditelpon dari pihak Bank CIMB Niaga untuk memperbarui data pribadi tahun 2016. Setelah data tersebut disampaikan, beberapa saat transaksi yang tidak diminta terjadi.

“Jadi kejadiannya  pada hari Minggu, tanggal 3 Januari 2016 baru kemarin. Tanggal 3 jam 10 sesuai data saya ini jam 10.05 sampai jam 10.29 dalam waktu kurun waktu 15 menit Rp. 121 juta lenyap. Rp. 121 juta lebih itu disikat atau diambil Rp. 50 juta, Rp 50 juta ke rekeningnya pipit kemudian Rp. 1 juta itu digunakan untuk membeli pulsa, lalu yang Rp. 20 juta ini ke Bank BNI Ibu In. Totalnya Rp. 121 juta jadi direkening itu tinggal sekitar Rp. 200 ribu, ” Sumaji menjelaskan kepada RRI Minggu (17/1/2016)

Justru saat pihaknya menyampaikan kejadian tersebut ke pihak Bank Cimb Niaga dimana menyimpan uangnya kata Sumaji,  justru pihaknya dipersalahkan.

Korban lain, Yusuf Surya Madja (73) warga Jl Makam Peneleh, Genteng, Surabaya saat berada di Madiun kepada RRI Minggu (17/1/2016) mengisahkan, uang saku yang dikumpulkan dari anak-anakanya sejumlah Rp. 21 juta dan disimpan di Bank CIMB Niaga Cabang Pecindilan Surabaya untuk dinikmati diusia senja juga amblas digondol pelaku melalui phone banking.

“Diambil itu hanya disisasi Rp. 50 ribu, diambil semua tidak dikasih sisa,” Yusuf Surya Madja mengisahkan.

Awalnya Yusuf menuturkan, dihubungi pihak yang mengaku dari operator XL untuk meminta data pribadi karena diinformasikan dirinya mendapat hadiah. Tetapi setelah memberi data, beberapa saat kemudian nomer ponselnya bermunculan sms dari Bank CIMB yang menunjukan ada transaksi meski dirinya  tidak melakukan transaksi.

“Tetapi 5 menit kemudian hp saya dapat sms ada transaksi, kredit card saya Rp. 500 ribu, Rp. 500 ribu beli pulsa.,” Yusuf Surya Madja menguraikan.

Langkah selanjutnya kata Yusuf Surya Madja, langsung meminta pemblokir kartu kredit dan mendatangi kantor Bank CIMB Niaga setempat serta melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian namun hasilnya belum sesuai harapan.

Hasil cetak buku rekening menunjukan, telah terjadi transaksi yang tidak dilakukan dirinynya senilai Rp. 20 juta lebih, Rp. 50 ribu, Rp. 25 ribu serta 3 kali transaski Rp. 6,5 juta.

Sementara Hengky Budiono menuturkan, pihak Bank CIMB Niaga harus memahami keterbatasan kondisi fisik maupun ekonomi korban sehingga tidak mungkin mereka lanjut menuntut ke jalur hukum.

“Bahkan P Yusuf secara terbuka justru menyerah. Ya sudah saya relakan dana saya ke Bank Niaga barangkali ke Pak SDM-nya yang rela ngambil dana itu jadi untuk pesangonlah dana itu barangkali,” ungkapan kekeselan Hengky Budiono.

Kata Hengky Budiono, akibat dugaan pembobolan rekening nasabah di Bank CIMB Niaga Madiun tersebut setidaknya ada tiga nasabah yang melakukan mosi tidak percaya. Seperti  Yunita Mulyono,SE, menutup rekeningnya untuk dialihkan ke bank lain, sementara  Yusuf Prabowo, S.Kom dan Adi Sukawan menarik dana yang disimpan.

Prinsipnya tegas korban dugaan pembobolan rekening nasabah Bank CIMB Niaga, Hengky Budiono, Purn Polisi Kompol Drs Sumaji, SH, MH dan Yusuf Surya Madja bersepakat, sudah tidak percaya dengan manajemen nasabah Bank CIMB Niaga,” pungkasnya. (Agus Yoga)




Sumber:
http://www.rri.co.id/madiun/post/berita/238342/kriminal/15_menit_rekening_nasabah_bank_cimb_niaga_rp_121_juta_lebih_amblas_dibobol.html (Diakses Pada 09/06/2016 16:34:49)

Uang Rp 750 Juta Raib, Nasabah Laporkan Bank CIMB Niaga ke Polisi

Uang Rp 750 Juta Raib, Nasabah Laporkan Bank CIMB Niaga ke Polisi
MADIUN, KOMPAS.com - Hengky Budiono (54), warga Jl Salak Barat III Nomor 4, Kota Madiun, lapor ke polisi gara-gara uangnya sebesar Rp 750 juta yang disimpan di Bank CIMB Niaga Madiun, tiba-tiba hilang padahal dia merasa tidak pernah melakukan transaksi.

Sebelum melapor ke polisi, Hengky Budiono sudah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak bank. Namun jalan damai yang coba ditempuh pria ini sepertinya tidak mendapat tanggapan.
Hengky Budiono yang didampingi pengacaranya M Sholeh sebenarnya sudah melaporkan kasus lenyapnya uangnya di Bank CIMB itu pada 30 Juli 2015. Namun, hingga kini kasus tersebut sepertinya belum diproses dan polisi belum menentukan tersangka dalam perkara ini.

Hengky Budiono mengatakan dia mengetahui uangnya lenyap pada 27 Juli 2015. Awalnya ditandai dengan sim card telepon selulernya yang tidak berfungsi. Karena dianggap rusak, dia meminta ganti sim card ke PT Grapari. Setelah sim card itu aktif, tiba-tiba muncul pemberitahuan transaksi via phone banking.

"Saya tidak pernah transaksi phone banking. Pemberitahuan transaksi itu mulai tanggal 23 - 27 Juli 2015. Setelah saya cek di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), uang saya hilang Rp 754.991.000," kata Hengky usai menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polresta Madiun.

M Sholeh menengarai hilangnya uang kliennya yang disimpan di Bank CIMB itu melibatkan pegawai di Bank CIMB dan Telkomsel. Karena selama ini kliennya tidak pernah mendaftarkan nomor selulernya untuk mobile banking ke Bank CIMB Niaga.

"Pasalnya, persyaratan untuk mobile banking nasabah harus datang sendiri membawa kartu ATM, buku tambungan dan KTP. Ini klien saya tidak pernah mengakui melakukan itu semua," kata M Sholeh.

Sholeh menambahkan, sebenarnya untuk mengusut kasut ini sangat mudah, karena penerima uang itu ada nomor rekening dan alamat serta siapa yang melakukan transfer.

Dia menambahkan, kliennya selain melaporkan Bank CIMB Niaga ke Polisi, juga menggugat Bank CIMB Niaga dan Telkomsel secara perdata di Pengadilan Madiun. "Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata itu ke PN Kota Madiun dengan nilai Rp 10 miliar ditanggung renteng Bank CIMB Niaga dan Telkomsel," tandas M Sholeh.

.
Editor : Ervan Hardoko
Sumber : Surya Online,

Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2015/10/09/17453721/Uang.Rp.750.Juta.Raib.Nasabah.Laporkan.Bank.CIMB.Niaga.ke.Polisi  (Diakses Pada 09/06/2016 16:27:18)



Nah Loh.. Kredibilitas Bank CIMB Niaga Dipertanyakan Terkait Penjualan Jaminan Bermasalah


PATI – Kredibilitas Bank CIMB Niaga dipertanyakan. Karena, bank tersebut menjual barang jaminan berupa sertifikat tanah berstatus ganda dengan risalah lelang Nomor 247/2012.

Penjualan tersebut melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Setelah pembeli mendapatkan sertifikat dan berusaha menempati rumah, ternyata rumah masih ditempati dan sertifikat diketahui ganda.

Sontak, kasus tersebut menggemparkan publik. Bagaimana tidak, lembaga keuangan sekelas Bank CIMB Niaga bisa menerima jaminan sertifikat yang diketahui berstatus ganda.

Sertifikat tersebut dibeli seharga Rp 622 juta berupa sebidang tanah seluas 7.919 meter persegi yang terletak di Desa Mojoagung RT 1 RW 1, Kecamatan Trangkil. “Saya sudah beli sertifikat tanah yang dilelang Bank CIMB Niaga melalui KPKNL Semarang. Ternyata, rumahnya masih ditempati pemilik. Pemilik juga punya sertifikat. Ini berarti sertifikat yang saya beli statusnya tidak asli,” ujar Mashuri Cahyadi kepada Koran Muria, Selasa (21/7/2015). (LISMANTO/KHOLISTIONO)

Sumber:
http://www.murianews.com/2015/07/21/42925/nah-loh-kredibilitas-bank-cimb-niaga-dipertanyakan-terkait-penjualan-jaminan-bermasalah.html  (Diakses Pada 09/06/2016 17:35:30)