Monday, June 27, 2016

Mirip Kasus Milanda Dee, Uang 15,6 Milyar Raib di CIMB Niaga


Jakarta - Kasus pembobolan uang nasabah yang disimpan di bank kembali terulang, kejadian yang mirip dengan kasus Malinda Dee kali ini menimpa sejumlah nasabah bank CIMB Niaga, kejanggalan ini pun dilaporkan ke Mabes Polri. 

Dua Nasabah bank CIMB Niaga yang melapor mengaku kehilangan tersebut  adalah Wolly Jonathan dan Rosita, masing-masing mengalami kerugian sebesar 13,6 Miliar, dan 2 Miliar 

Melalui keterangan persnya pengacara korban Bambang Siswanto Simamora Minggu (28/10) menegaskan, jumlah dana yang raib di Bank tersebut totalnya 15,6 miliar. "Dana milik Pak Wolly yang hilang sebesar 13,6 Miliar dan ibu Rosita sebesar 2 Miliar. Hilangnya dana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2010," kata Bambang. 

Sampai saat ini tidak ada penggantian dan tanggungjawab dari pihak bank kepada nasabah atas hilangnya dana tersebut. "Dari 2010 hingga 2012, pihak Bank Niaga berulang kali menjanjikan untuk mengganti dana klien kami yg hilang. Namun sampai saat ini tak kunjung teralisasi, hingga akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tanggal 8 Mei lalu," ujar Bambang seraya menunjukkan berkas laporan bernomor LP/352/V/2012/Bareskrim. Bambang menambahkan, selain Wolly Jonathan dan Rosita, diduga masih banyak yang menjadi korban hilangnya dana di Bank tersebut. "Namun mereka kemungkinan enggan untuk melapor," kata Bambang 

"Laporan tersebut kami ajukan untuk mencari keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang menimpa klien kami" katanya. 

Pihak Mabes Polri pun sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka. "Saya sudah menanyakan kepada pihak penyidik, mereka sampai saat masih ini mengembangkan bukti-bukti atas laporan yang kami ajukan," urainya. 

Mengutip keterangan penyidik, Bambang menerangkan, bahwa terhadap dana milik korban diduga dipergunakan untuk kepentingan lain dari mantan manager marketing Bank CIMB Niaga, Umar Aliyanto." Umar ini mengalokasikan uang nasabah dalam bentuk hotel, eskafator (alat berat) dan properti-properti yang lain. Bahkan penyidik menyebutkan dana milik klien kami mengalir hingga ke 26 perusahaan. salah satunya adalah Bank Jabar, tetapi setelah dikonfirmasi klien kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menaruh dana di sana," kata Bambang. 

Umar Ali Yanto sendiri sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012 karena kasus serupa yang menimpa seorang nasabah bernama Hellen. "Anehnya Jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan pencucian uang dan tidak ada upaya hukum banding setelah divonis oleh PN," katanya. Kini tinggal klien kami yang harus menanggung beban atas hilangnya dana pribadinya. "Kalau setiap dana nasabah hilang di Bank, dan Bank nya tidak mau bertanggungjawab karena keteledoran di pihak internal di pihak mereka sendiri, apa masyarakat masih bisa percaya kepada Bank ?" Tukas Bambang. 

Lucunya lagi, atas laporan ke  pihak CIMB Niaga, Bank tersebut malah balik melaporkan klien kami dengan dasar laporan penipuan pasal 378 KUHP. "Ini sangat kami sesalkan, bukannya malah bertanggungjawab dengan dana nasabah yang hilang, kok malah melaporkan kami seolah-oleh ingin melepaskan tanggungjawab," pungkas Bambang.

Sumber : http://www.kompasiana.com/www.radarindonesia.com/mirip-kasus-milanda-dee-uang-15-6-milyar-raib-di-cimb-niaga_5518c70f8133114a709de0fa 

(di akses 27/06/2016)

Korban CIMB Niaga Siap ke Jalur Hukum


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Primayanti, korban pembobolan rekening CIMB Niaga melalui internet banking akan menempuh jalur hukum jika penyelesaian kasusnya tidak fair.

Meski begitu ia tetap menunggu mekanisme proses yang ada. Sebagai orang yang pernah bekerja di bank tersebut, Primayanti tahu betul mekanisme yang ada dalam penyelesaian kasus yang ada.

Jika memang penyelesaian di bank tidak sesuai yang diharapkan maka jenjang selanjutnya akan ditempuhnya.

"Kalau kita gak puas (penyelesaian di bank) kita ekskalasi ke OJK, kalau tidak selesai, kita ekskalasi ke jalur hukum, emang aturannya begitu, akan saya ikuti seperti itu," ujarnya saat diwawancara pekan kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.

Terlebih sebagai korban, ia menderita kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.

Tody suami Primayanti mengatakan bahwa pihaknya masih menghargai proses yang berlangsung. Meski begitu pihaknya siap jika memang harus diselesaikan dengan dibawa ke ranah hukum.

Untuk diketahui, setelah 20 hari kerja sejak pelaporan kasus pembobolan kepada pihak bank, bank meminta perpanjangan waktu lagi selama 20 hari kerja.

Sebelumnya pihak bank CIMB Niaga dan XL mengatakan tengah melakukan investigasi terkait hal ini, hingga kemarin, Rabu (2/12) belum ada update terkait kasus ini.

Sementara itu terkait kasus Primayanti, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) John Widijantoro mengatakan bahwa teknologi perbankan dituntut untuk selalu memperbaharui sistem keamanannya.

Selain itu bank juga harus mendidik nasabah untuk melek teknologi dan bisa ikut terlibat di dalam mengamankan dananya.

"Sistem keamanan bank juga harus bisa mencegah "orang dalam" bank yang nakal," ujarnya
Kasus yang dialami oleh Primayanti menurut Widijantoro harus diinvestigasi untuk bisa mengetahui pihak yang bertanggung jawab. (tribunjogja.com)

Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2015/12/03/korban-cimb-niaga-siap-ke-jalur-hukum
(diakses 27/06/2016)


Sunday, June 26, 2016

Korban Penipuan Bank Cimb Niaga


Kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo
The one and only problem CIMB Niaga in Indonesia
Korban sertifikat ganda dari lelang aset Bank CIMB Niaga Semarang

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan bahwa Bank CIMB Niaga Semarang tidak mau mengganti kerugian meteriil maupun imateriil yang disebabkan :
1. Ketidak hati-hatian, ketidak telitian, dan kekeliruan dalam menilai aset kredit.
2. Sertifikat yang dijual lelang ternyata ganda, aspal (obyeknya fiktif).
3. Saya tidak bisa menguasai aset lelang yang telah saya menangkan pada 30 Maret 2012 dan sudah saya bayar lunas.
Dan oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, untuk mengambil tindakan kepada Bank Asing CIMB Niaga, atas penindasan hukum perbankan dan ekonomi di Negara Republik Indonesia ini.
Agar tidak banyak jatuh korban lagi sebagaimana kasus ini serta CIMB Niaga WAJIB MENGABULKAN TUNTUTAN SAYA.
Salam sejahtera, buat Bapak Presiden RI Joko Widodo. Semoga tidak melupakan kasus ini.
Cc: Ketua DPR RI, Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Intelejen Negara, Kejagung, Bank Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

A.N KORBAN PENIPUAN Bank CIMB Niaga
Mashuri Cahyadi
085 226 26 1819

https://www.facebook.com/suryapatimas/media_set?set=a.954452017932103.1073741833.100001019414140&type=3&pnref=story

Sumber : https://www.laporpresiden.id/12884/korban-penipuan-bank-cimb-niaga (di akses 27/06/2016)

Dana Nasabah CIMB Niaga Dibobol (1)

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) CIMB Niaga (Foto : Ist)

JAKARTA - Pippin Leonardo (50) seorang pengusaha asal  Jakarta mengaku menjadi korban pembobolan rekeningnya di CIMB Niaga.  Kepada Netralitas.com Rabu (27/1), Pippin Leonardo menjelaskan bahwa pembobolan rekeningnya dia ketahui saat dia mau mengambil uang dari ATM tanggal 29 November 2015 dan dinyatakan saldo tidak cukup dan hanya tersisa Rp 101.279,00.

“Total dana yang dijebol Rp 48.900.000,00 melalui tiga kali transaksi berturut-turut” kata Pippin.  Yang membuat Pippin heran dan tak habis pikir adalah dalam setiap transaksi tercatat biaya administrasi sebesar Rp 6.500,00 berarti sistem bekerja. Namun tidak ada informasi atau notifikasi transaksi  kepadanya.  “Seharusnya kan setiap transaksi melalui kartu saya harus ada informasi melalui HP saya, ini tidak ada,”ungkapnya kesal.

Pippin mengaku sudah menemui pihak CIMB Kelapa Gading, Jakarta  melalui April Lubis dan Endang Ratnawati dari  bagian hukum bank tersebut namun hasilnya tidak ada titik temu. “Pihak bank mengatakan bahwa mereka  bicara berdasarkan data namun ketika saya minta data tersebut mereka tidak memberikan dengan alasan rahasia bank,” katanya.

Ditambahkan, bahkan pihak CIMB Niaga mempersilakannya melapor ke mana saja. “Silakan lapor ke OJK, BI, polisi, media massa  atau kemana saja,” ucap Pippin menirukan perwakilan CIMB Niaga tersebut. Pippin Leonardo menyesalkan pelayanan CIMB Niaga yang tidak melindungi nasabah dari kejahatan perbankan.

Menurutnya, seharusnya mereka proaktif  membongkar  kasus ketika ada laporan kejahatan seperti ini.  Pihak bank bisa bekerjasama dengan polisi dan otoritas perbankan yang menangani transaksi online perbankan.  “Data  aliran dananya kan bisa ditelusuri kalau memang ada kemauan  bank ini,” tambahnya.

Menurutnya bank adalah institusi kepercayaan (trust)  dan jika kepercayaan terhadap bank tercoreng maka nasabah pasti  akan hengkang ke bank lain. Pippin sudah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke OJK dan meneruskannya ke  Bank Indonesia melalui  bicara@bi.go.id. Pihak BI menjawab bahwa laporan ini akan diproses dalam 20 hari.

Sementara itu bagian humas CIMB Niaga Dedi Hasibuan yang dihubungi Netralitas.com belum memberikan tanggapan terkait pengaduan nasabah yang bernama Pippin Leonardo. (dam/swo)

Sumber : http://netralitas.com/bisnis/read/393/bisnis.perbankan.cimb.niaga.pembobolan.rekening (di akses 27/06/2016)